Hari ini tepat pukul 10 siang, aku mewakili CICS (Center For Islamic and Cultural Studies) bersama mbak Hapsari dari Savi Amira menjadi pembicara di RRI PRO 1. Tema yang diangkat adalah Larangan Pengemis di Jalan Raya. Memang akhir-akhir ini banyak terlihat orang meminta-minta di jalan raya, di tempat-tempat religious, ziarah, serta yang menelusuri kampung.
Menjelang Romadhan seperti lahan basah bagi mereka. Banyak penduduk desa berbondong-bondong ke kota demi profesi sebagai pengemis. Dengan hanya mengatungkan tangan dan suara agak rintih beberapa ratus rupiah akan sampai ke tangan mereka.
Tanggal 12 Agustus MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram bagi pengemis. Fatwa ini mendapatkan dukungan dari MUI Jatim walaupun MUI Jatim tidak mengeluarkan Fatwa serupa. Hal ini ditenggarai oleh penelitian yang dilakukan oleh MUI Sumenep bahwa selama ini pengemis bukanlah karena alasan ketidakmampuan seseorang melainkan dijadikan lahan pekerjaan oleh sebagian oknum.
Tahun 2008, tepatnya Kamis, 12 Juni 2008 Jawa Pos telah mengorek keterangan dari seorang bos pengemis. Tentu saja tidak mudah untuk mengetahui seluk beluk seorang mafia pengemis di Surabaya. Orang ini memiliki beberapa puluh anak buah yang tersebar di seluruh Surabaya. Cukup dengan duduk manis tiap hari ia akan memeroleh penghasilan bersih 300-400 ribu rupiah. Hal inilah yang meresahkan MUI setempat hingga mengeluarkan fatwa haram.
Dua fenomena ini yang melatarbelakangi adanya dialog dengan RRI PRO 1 dengan beberapa elemen. Dari dialog ini didapatkan beberapa kesimpulan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam penanggulangan pengemis khususnya di kota Surabaya. Selain itu peran ulama juga diharapkan maksimal bukan hanya mengeluarkan fatwa saja.
Dalam hal ini aku agak kedodoran dalam hal wacana ini, semalam aku hanya menyiapkan pengemis dari tinjauan agama saja. Sedangkan yang dibahas seputar pengemis di jalan dan penanganannya. Okelah ini pengalaman dua kali manjadi narasumber di radio yang lumayan besar. Pertama di radio Bojonegoro dan kali ini di RRI PRO 1 Surabaya. Semoga pengalaman ini menambah jam terbangku untuk menjadi ilmuwan sosial dunia. Amiin
Menjelang Romadhan seperti lahan basah bagi mereka. Banyak penduduk desa berbondong-bondong ke kota demi profesi sebagai pengemis. Dengan hanya mengatungkan tangan dan suara agak rintih beberapa ratus rupiah akan sampai ke tangan mereka.
Tanggal 12 Agustus MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram bagi pengemis. Fatwa ini mendapatkan dukungan dari MUI Jatim walaupun MUI Jatim tidak mengeluarkan Fatwa serupa. Hal ini ditenggarai oleh penelitian yang dilakukan oleh MUI Sumenep bahwa selama ini pengemis bukanlah karena alasan ketidakmampuan seseorang melainkan dijadikan lahan pekerjaan oleh sebagian oknum.
Tahun 2008, tepatnya Kamis, 12 Juni 2008 Jawa Pos telah mengorek keterangan dari seorang bos pengemis. Tentu saja tidak mudah untuk mengetahui seluk beluk seorang mafia pengemis di Surabaya. Orang ini memiliki beberapa puluh anak buah yang tersebar di seluruh Surabaya. Cukup dengan duduk manis tiap hari ia akan memeroleh penghasilan bersih 300-400 ribu rupiah. Hal inilah yang meresahkan MUI setempat hingga mengeluarkan fatwa haram.
Dua fenomena ini yang melatarbelakangi adanya dialog dengan RRI PRO 1 dengan beberapa elemen. Dari dialog ini didapatkan beberapa kesimpulan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam penanggulangan pengemis khususnya di kota Surabaya. Selain itu peran ulama juga diharapkan maksimal bukan hanya mengeluarkan fatwa saja.
Dalam hal ini aku agak kedodoran dalam hal wacana ini, semalam aku hanya menyiapkan pengemis dari tinjauan agama saja. Sedangkan yang dibahas seputar pengemis di jalan dan penanganannya. Okelah ini pengalaman dua kali manjadi narasumber di radio yang lumayan besar. Pertama di radio Bojonegoro dan kali ini di RRI PRO 1 Surabaya. Semoga pengalaman ini menambah jam terbangku untuk menjadi ilmuwan sosial dunia. Amiin
Komentar
Posting Komentar