oleh Jairi Irawan* TENTU banyak orang tak kaget, ketika Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok (KTR-KTM)tak efektif berlaku di Surabaya. Diatas kertas, spirit regulasi itu tak lain menumbuhkan sikap toleransi antara perokok aktif dan pasif (second hand smoke). RUPANYA kenyataan berkata lain baik—ambtenaar, pejabat pemerintah, maupun masyarakat Surabaya tidak punya keyakinan atas tujuan mulia itu. Sehingga yang jadi soal sebenarnya adalah bagaimana pemerintah konsisten mengawal produk hukum yang telah dihasilkannya dan eksesnya, termasuk mengubah persepsi pemerintah terhadap perusahaan rokok. Sangatlah tidak adil jika di satu sisi, Pemkot Surabaya ingin perda ini dipatuhi masyarakat-terlebih dengan pembentukan Tim Pemantau Perda-sementara di sisi lain justru ‘berasyik masyuk’ dengan perusahaan rokok. Dengan kata lain, tidaklah etis ketika bagian tubuh atas dibersihkan sedemikian rupa, tetapi kakimasih tidak terangkat dari kotoran. Kampanye yang dilakukan oleh perusahaan melalui ...
Terkadang dari hal yang kita anggap remeh, jijik dan kotor kalau sudah diolah dan diresapi dengan hati dan jiwa yang lapang akan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan. Begitupun hidup. Mungkin! Selamat menikmati!