oleh Jairi Irawan*
TENTU banyak orang tak kaget, ketika Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok (KTR-KTM)tak efektif berlaku di Surabaya. Diatas kertas, spirit regulasi itu tak lain menumbuhkan sikap toleransi antara perokok aktif dan pasif (second hand smoke).
RUPANYA kenyataan berkata lain baik—ambtenaar, pejabat pemerintah, maupun masyarakat Surabaya tidak punya keyakinan atas tujuan mulia itu. Sehingga yang jadi soal sebenarnya adalah bagaimana pemerintah konsisten mengawal produk hukum yang telah dihasilkannya dan eksesnya, termasuk mengubah persepsi pemerintah terhadap perusahaan rokok.
Sangatlah tidak adil jika di satu sisi, Pemkot Surabaya ingin perda ini dipatuhi masyarakat-terlebih dengan pembentukan Tim Pemantau Perda-sementara di sisi lain justru ‘berasyik masyuk’ dengan perusahaan rokok. Dengan kata lain, tidaklah etis ketika bagian tubuh atas dibersihkan sedemikian rupa, tetapi kakimasih tidak terangkat dari kotoran.
Kampanye yang dilakukan oleh perusahaan melalui iklan maupun sponsorship kegiatan memang jauh lebih banyak daripada kampanye penyadaran akibat bahayanya. Sejauh mata memandang, jalan-jalan kota Surabaya disesaki oleh iklan rokok yang ukurannya tak pernah tanggung.
Akankah pemkot atau dalam hal ini lebih spesifik Walikota Tri Rismaharini punya sensibilitas akan hal itu, ketimbang, setidaknya,memertimbangkan kepatutan politis dan kesehatan warganya?
Dalam setahun teakhir, banyak hal ganjil yang dilakukan Pemkot Surabaya. Setidaknya ada dua program yang bertentangan dengan disahkannya Perda KTR/KTM. Terlebih lagi sasaran program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah yang tak lain pangsa pasar perusahaan rokok.
Kita bisa tengok pada sedikit fakta.Pertama, selaku penerus kebijakan kerjasama di bidang pariwisata,sebagai kota bersejarah melalui Surabaya Heritage Tract (SHT) menggandeng produsen rokok. Adanya wisata ini jelas iklan terselubung yang bekerja di balik kepeduliannya pada dunia pariwisata.
Kedua, program penguatan Usaha Kredit Mikro (UKM) yang resmi berlaku pada 10 November silam dengan tema Untukmu Surabayaku Pahlawan Ekonomi. perda memang tak melarang kerjasama dengan perusahaan rokok, kendati sebetulnya nuansa mengurangi ruang gerak industri tembakau itu sangat dominan. Lagi-lagi, demi menjaga konsistensi pemerintah dalam mengawal perda KTR/KTM sebaiknya hal yang bisa menumbuhkan ketidakpatutan politik itu bisa dihindari. Dengan logika sederhana, orang awam bisa berkata: bagaimana mungkin menegakkan Perda jika ‘asupan gizi’masih berasal dari perusahaan rokok?
Karena itu, wajar apabila banyak ditemukan hambatan maupun rintangan di dalam kondisi yang serba dilematis. Dalam tiap pertemuan,Tim Pemantau mengalami semacam ‘mimpi’ mendambakan sikap tegas walikota, sebagaimana yang terjadi di daerah lain semisal DKI Jakarta.
Berbekal Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pemprov DKI berkomitmen ‘menceraikan’ perusahaan rokok dengan membongkar semua’smoking room dalam gedung-gedung yang ada di Jakarta.
Tanpa bermaksud membandingkan secara ansich (harafiah), tentunya juga sangat tidak bijak mengkomparasikan (apalagi mengadopsi)Jakarta dengan Surabaya, karena kedua kota memiliki karakteristik masyarakat dan politik yang berbeda.
Setidaknya, ada beberapa indikasi yang mencerminkan tiadanya keberanian Pemkot Surabaya untuk serius menegakkan Perda KTR/KTM akibat intimnya hubungannya dengan perusahaan rokok.
Pertama mengenai pembentukan Tim Pemantau yang terkesan apa adanya. Selama setahun belakangan ini belum ada panduan praktis bagi Tim Pemantau. Maka dari itu bisa dikatakan Tim Pemantau kehilangan arah, sekaligus pegangan, dalam masa tugasnya. Belum sekalipun ada up grading yang dilakukan pemkot bagi Tim Pemantau, padahal Tim Pemantau akan menjadi kartu truf suksesnya implementasi Perda KTR/KTM.
Kedua anggota Tim Pemantau perwakilan dari dinas-dinas bukanlah Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa langsung memberikan tindakan bagi pelanggar perda. Selain itu, utusan dari dinas terkait yang datang tidak dibekali instruksi yang jelas dari pimpinan masing-masing untuk mengambil sikap tegas pada pelaksanaan perda. Belum lagi dengan seringnya pergantian utusan akibat birokrasi (disposisi).
Ketiga tidak adanya transparansi anggaran. Mulai Perda disahkan 2008 hingga 2010 penganggaran untuk Tim Pemantau selalu mental di meja anggota dewan Sebagai warga kota Surabaya tentunya akan bangga memiliki pemimpin yang konsisten terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan termasuk kebijakan menegakkan Perda KTR/KTM. Seperti sikap yang ditunjukkan arek-arek Suroboyo mengatakan ‘’Tidak’’ 100 persen kepada kolonialisme 65 tahun silam.
Radar Surabaya, 26 November 2010
TENTU banyak orang tak kaget, ketika Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok (KTR-KTM)tak efektif berlaku di Surabaya. Diatas kertas, spirit regulasi itu tak lain menumbuhkan sikap toleransi antara perokok aktif dan pasif (second hand smoke).
RUPANYA kenyataan berkata lain baik—ambtenaar, pejabat pemerintah, maupun masyarakat Surabaya tidak punya keyakinan atas tujuan mulia itu. Sehingga yang jadi soal sebenarnya adalah bagaimana pemerintah konsisten mengawal produk hukum yang telah dihasilkannya dan eksesnya, termasuk mengubah persepsi pemerintah terhadap perusahaan rokok.
Sangatlah tidak adil jika di satu sisi, Pemkot Surabaya ingin perda ini dipatuhi masyarakat-terlebih dengan pembentukan Tim Pemantau Perda-sementara di sisi lain justru ‘berasyik masyuk’ dengan perusahaan rokok. Dengan kata lain, tidaklah etis ketika bagian tubuh atas dibersihkan sedemikian rupa, tetapi kakimasih tidak terangkat dari kotoran.
Kampanye yang dilakukan oleh perusahaan melalui iklan maupun sponsorship kegiatan memang jauh lebih banyak daripada kampanye penyadaran akibat bahayanya. Sejauh mata memandang, jalan-jalan kota Surabaya disesaki oleh iklan rokok yang ukurannya tak pernah tanggung.
Akankah pemkot atau dalam hal ini lebih spesifik Walikota Tri Rismaharini punya sensibilitas akan hal itu, ketimbang, setidaknya,memertimbangkan kepatutan politis dan kesehatan warganya?
Dalam setahun teakhir, banyak hal ganjil yang dilakukan Pemkot Surabaya. Setidaknya ada dua program yang bertentangan dengan disahkannya Perda KTR/KTM. Terlebih lagi sasaran program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah yang tak lain pangsa pasar perusahaan rokok.
Kita bisa tengok pada sedikit fakta.Pertama, selaku penerus kebijakan kerjasama di bidang pariwisata,sebagai kota bersejarah melalui Surabaya Heritage Tract (SHT) menggandeng produsen rokok. Adanya wisata ini jelas iklan terselubung yang bekerja di balik kepeduliannya pada dunia pariwisata.
Kedua, program penguatan Usaha Kredit Mikro (UKM) yang resmi berlaku pada 10 November silam dengan tema Untukmu Surabayaku Pahlawan Ekonomi. perda memang tak melarang kerjasama dengan perusahaan rokok, kendati sebetulnya nuansa mengurangi ruang gerak industri tembakau itu sangat dominan. Lagi-lagi, demi menjaga konsistensi pemerintah dalam mengawal perda KTR/KTM sebaiknya hal yang bisa menumbuhkan ketidakpatutan politik itu bisa dihindari. Dengan logika sederhana, orang awam bisa berkata: bagaimana mungkin menegakkan Perda jika ‘asupan gizi’masih berasal dari perusahaan rokok?
Karena itu, wajar apabila banyak ditemukan hambatan maupun rintangan di dalam kondisi yang serba dilematis. Dalam tiap pertemuan,Tim Pemantau mengalami semacam ‘mimpi’ mendambakan sikap tegas walikota, sebagaimana yang terjadi di daerah lain semisal DKI Jakarta.
Berbekal Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pemprov DKI berkomitmen ‘menceraikan’ perusahaan rokok dengan membongkar semua’smoking room dalam gedung-gedung yang ada di Jakarta.
Tanpa bermaksud membandingkan secara ansich (harafiah), tentunya juga sangat tidak bijak mengkomparasikan (apalagi mengadopsi)Jakarta dengan Surabaya, karena kedua kota memiliki karakteristik masyarakat dan politik yang berbeda.
Setidaknya, ada beberapa indikasi yang mencerminkan tiadanya keberanian Pemkot Surabaya untuk serius menegakkan Perda KTR/KTM akibat intimnya hubungannya dengan perusahaan rokok.
Pertama mengenai pembentukan Tim Pemantau yang terkesan apa adanya. Selama setahun belakangan ini belum ada panduan praktis bagi Tim Pemantau. Maka dari itu bisa dikatakan Tim Pemantau kehilangan arah, sekaligus pegangan, dalam masa tugasnya. Belum sekalipun ada up grading yang dilakukan pemkot bagi Tim Pemantau, padahal Tim Pemantau akan menjadi kartu truf suksesnya implementasi Perda KTR/KTM.
Kedua anggota Tim Pemantau perwakilan dari dinas-dinas bukanlah Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa langsung memberikan tindakan bagi pelanggar perda. Selain itu, utusan dari dinas terkait yang datang tidak dibekali instruksi yang jelas dari pimpinan masing-masing untuk mengambil sikap tegas pada pelaksanaan perda. Belum lagi dengan seringnya pergantian utusan akibat birokrasi (disposisi).
Ketiga tidak adanya transparansi anggaran. Mulai Perda disahkan 2008 hingga 2010 penganggaran untuk Tim Pemantau selalu mental di meja anggota dewan Sebagai warga kota Surabaya tentunya akan bangga memiliki pemimpin yang konsisten terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan termasuk kebijakan menegakkan Perda KTR/KTM. Seperti sikap yang ditunjukkan arek-arek Suroboyo mengatakan ‘’Tidak’’ 100 persen kepada kolonialisme 65 tahun silam.
Radar Surabaya, 26 November 2010
Komentar
Posting Komentar