Entah ini suatu bentuk kelalaian yang direncana atau benar-benar tidak sengaja, dana cukai yang seharusnya dialokasikan untuk mensukseskan perda KTR/KTM hingga semester dua tahun 2010 tak ada kabar. Jelaslah, melihat “tragedi” ini sepatutnya kita bertanya kepada pemerintah kota dan anggota DPRD. Ada apa denganmu Walikota dan Dewan yang terhormat?
Konon, sejak awal dimulainya implementasi Perda beberapa kali Kadinkes disambati oleh SKPD-SKPD perihal biaya perlengkapan Perda – utamanya biaya operasional Tim Pemantau Perda. Mendengar ini Kadinkes merekomendasikan agar langsung kepada walikota. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa salah alamat bila sambat kepada Kadinkes. Lebih tegas lagi ia mengatakan bahwa tidak ada dana untuk mem-back up perlengkapan Perda.
Sikap ini berlainan dengan Walikota yang berkali-kali mengatakan kepada khalayak bahwa dana untuk pemenuhan perlengkapan sudah ada tinggal kesungguhan Dinkes saja. Tetapi lagi-lagi hingga saat ini belum sepeserpun turun. Mana yang benar? Wallohua’lam. Sekadar pengingat tahun 2010 dana cukai rokok yang masuk ke kas pemerintah Surabaya mencapai mencapai 14 milyar.
Imbas dari “hilangnya” dana cukai tersebut cukup memengaruhi implementasi Perda. Terbukti, survey Center for Religious and Community Studies pada April 2010 lalu yang menemukan baru 52.6 persen instansi pemerintah yang menyediakan ruang khusus merokok pun angka itu diyakini belum bergeser jikapun tak bisa disebut cenderung menurun drastis akhir-akhir ini. Terlebih soal biaya yang diperlukan untuk turun lapangan Tim Pemantau Perda Rokok yang dirasa juga tidak sedikit jumlahnya, hanya menjadi isapan jempol belaka.
Masih menurut CRCS ternyata banyak juga area pendidikan yang belum tersentuh Perda terutama kampus. Dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Agustus 2010 hampir semua kampus besar di Surabaya masih melanggar Perda KTR/KTM. Diantaranya pelanggaran itu adalah masih banyaknya iklan rokok, penjual dan, pengguna rokok. Padahal kampus merupakan area percontohan dan pembelajaran bagi masyarakat. Jika kampus banyak melakukan pelanggaran hal itu bisa ditarik garis lurus bahwa kenyataan yang ada di masyarakat tidak akan jauh berbeda.
Kelemahan mendasar Tim Pemantau---kekurangseriusan Pemkot
Kurang lebih telah lima kali Tim Pemantau mengadakan pertemuan. Dilihat dari intensitasnya bisa dikatakan bahwa pertemuan ini sungguh sangat jauh dari ideal bila melihat masa implemtasi Perda yang hampir memasuki masa satu tahun. Pertemuan yang sangat minimal tersebut tentu saja belum bisa memberikan hasil yang memuaskan, sekadar formalitas, kesan yang sangat jauh dari serius.
Kekurangseriusan Tim Pemantau tentu tidak seluruhnya murni kesalahan anggotanya. Hal ini bukan tidak mungkin merupakan cermin dari ketidakseriusan pemerintah kota Surabaya melaksanakan amanat Perda. Setidaknya terdapat empat alasan mengapa Tim Pemantau tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Pertama tiadanya visi yang jelas dari Tim Pemantau. Bukan tidak mungkin tiadanya visi ini juga tiadanya visi pemerintah membentuk tim pemantau. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan agenda setiap kali pertemuan. Kemungkinan karena adanya kesan kurang seritus menjadikan anggota tim pemantau mengulang-ulang pembahasan pertemuan sebelumnya. Sebagai contoh ringan hingga kini belum dirumuskan bagaimana menindak para pelaku pelanggar di lapangan. Sangat berbeda sekali ketika polisi menindak pelanggar lalu lintas di jalan. Oleh sebab itu, cukup bisa diterima manakala, selama ini yang hanya dapat dilakukan Tim Pemantau adalah sekadar memberi peringatan terhadap instansi yang terbukti melanggar Perda. Tidak lebih.
Kedua adalah yang terkait dengan budgeting Tim Pemantau. Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya no 188.45/330/436.1.2/2009 bahwa pembiayaan pelaksanaan tugas Tim Pemantau dibebankan pada APBD kota Surabaya. Tetapi, sampai saat ini hal tersebut masih jauh di awang-awang kepala kita.
Rupanya, keteledoran pemerintah juga diamini oleh Tim Pemantau secara keseluruhan. Melihat yang demikian tim pemantau tidak segera membuat budgeting guna diserahkan kepada dewan sehingga bisa ditemukan titik temunya. Kalaupun ada budgeting bisa dipastikan Tim Pemantau juga kebingungan dalam mengalokasikannya misalnya mau dibuat apa dan area mana yang akan di-cover.
Di luar itu semua, selama ini tim pemantau tahunya hanya dana itu tidak ada tanpa alasan secara jelas kemana dan untuk apa dana cukai rokok tersebut dialokasikan. Pernah ada rasan-rasan bahwa dana ini digunakan kampanye oleh salah satu calon walikota. Benar atau tidaknya waktulah yang akan membuktikan. Maka dari itu bisa dikatakan tim pemantau tidak ada dalam adanya. Hidup segan matipun sayang.
Ketiga profesionalisme anggota tim. Banyaknya instansi pemerintah yang terdapat dalam format Tim Pemantau yang diharapkan dapat mempermudah koordinasi ternyata malah menghambat kinerja tim pemantau sendiri. Yang paling kentara adalah adanya unsur Satpol PP. Ada atau tidaknya agenda Satpol PP seharusnya bisa mengadakan penindakan karena Satpol PP adalah penegak Perda yang telah “digedok”. Tetapi nyatanya kinerja Satpol PP menjadi terhambat karena harus “menunggu bola” dari agenda Tim Pemantau secara keseluruhan. Maka dari itu pelibatan lebih banyak unsur masyarakat dan LSM menjadi sebuah keniscayaan dalam format Tim Pemantau. Perimbangan unsur masyarakat dan pemerintah memang bukan yang utama tetapi bisa saja mendapatkan hasil yang signifikan jika hal itu bisa terwujud.
Dari beberapa permasalahan di atas kiranya diiperlukan evaluasi menyeluruh mengenai implementasi perda KTR/KTM baik Pemerintah Kota maupun anggota dewan. Harapan ditegakkannya perda KTR/KTM itu masih terhunjam kuat di dada setiap masyarakat kota Surabaya. Sekiranya keseriusan pemerintah kota bisa terlihat dari adanya sidak-sidak di masyarakat mengenai pelanggaran Perda baik yang dilakukan oleh pegawai pemerintah maupun masyarakat. Tidak malah asal membuat Perda agar gugur kewajiban memenuhi PP nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan umum.
Kini implementasi Perda yang telah berusia setahun layaknya menjadi momen yang tepat sebagai ajang evaluasi dan koreksi diri. Tentu saja kesalahan dan kekurangan yang lalu tidak akan terulang lagi di masa-masa mendatang. Sayang bilamana perjalanan panjang Perda sekadar untuk “menganiaya” Perda.
Konon, sejak awal dimulainya implementasi Perda beberapa kali Kadinkes disambati oleh SKPD-SKPD perihal biaya perlengkapan Perda – utamanya biaya operasional Tim Pemantau Perda. Mendengar ini Kadinkes merekomendasikan agar langsung kepada walikota. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa salah alamat bila sambat kepada Kadinkes. Lebih tegas lagi ia mengatakan bahwa tidak ada dana untuk mem-back up perlengkapan Perda.
Sikap ini berlainan dengan Walikota yang berkali-kali mengatakan kepada khalayak bahwa dana untuk pemenuhan perlengkapan sudah ada tinggal kesungguhan Dinkes saja. Tetapi lagi-lagi hingga saat ini belum sepeserpun turun. Mana yang benar? Wallohua’lam. Sekadar pengingat tahun 2010 dana cukai rokok yang masuk ke kas pemerintah Surabaya mencapai mencapai 14 milyar.
Imbas dari “hilangnya” dana cukai tersebut cukup memengaruhi implementasi Perda. Terbukti, survey Center for Religious and Community Studies pada April 2010 lalu yang menemukan baru 52.6 persen instansi pemerintah yang menyediakan ruang khusus merokok pun angka itu diyakini belum bergeser jikapun tak bisa disebut cenderung menurun drastis akhir-akhir ini. Terlebih soal biaya yang diperlukan untuk turun lapangan Tim Pemantau Perda Rokok yang dirasa juga tidak sedikit jumlahnya, hanya menjadi isapan jempol belaka.
Masih menurut CRCS ternyata banyak juga area pendidikan yang belum tersentuh Perda terutama kampus. Dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Agustus 2010 hampir semua kampus besar di Surabaya masih melanggar Perda KTR/KTM. Diantaranya pelanggaran itu adalah masih banyaknya iklan rokok, penjual dan, pengguna rokok. Padahal kampus merupakan area percontohan dan pembelajaran bagi masyarakat. Jika kampus banyak melakukan pelanggaran hal itu bisa ditarik garis lurus bahwa kenyataan yang ada di masyarakat tidak akan jauh berbeda.
Kelemahan mendasar Tim Pemantau---kekurangseriusan Pemkot
Kurang lebih telah lima kali Tim Pemantau mengadakan pertemuan. Dilihat dari intensitasnya bisa dikatakan bahwa pertemuan ini sungguh sangat jauh dari ideal bila melihat masa implemtasi Perda yang hampir memasuki masa satu tahun. Pertemuan yang sangat minimal tersebut tentu saja belum bisa memberikan hasil yang memuaskan, sekadar formalitas, kesan yang sangat jauh dari serius.
Kekurangseriusan Tim Pemantau tentu tidak seluruhnya murni kesalahan anggotanya. Hal ini bukan tidak mungkin merupakan cermin dari ketidakseriusan pemerintah kota Surabaya melaksanakan amanat Perda. Setidaknya terdapat empat alasan mengapa Tim Pemantau tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Pertama tiadanya visi yang jelas dari Tim Pemantau. Bukan tidak mungkin tiadanya visi ini juga tiadanya visi pemerintah membentuk tim pemantau. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan agenda setiap kali pertemuan. Kemungkinan karena adanya kesan kurang seritus menjadikan anggota tim pemantau mengulang-ulang pembahasan pertemuan sebelumnya. Sebagai contoh ringan hingga kini belum dirumuskan bagaimana menindak para pelaku pelanggar di lapangan. Sangat berbeda sekali ketika polisi menindak pelanggar lalu lintas di jalan. Oleh sebab itu, cukup bisa diterima manakala, selama ini yang hanya dapat dilakukan Tim Pemantau adalah sekadar memberi peringatan terhadap instansi yang terbukti melanggar Perda. Tidak lebih.
Kedua adalah yang terkait dengan budgeting Tim Pemantau. Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya no 188.45/330/436.1.2/2009 bahwa pembiayaan pelaksanaan tugas Tim Pemantau dibebankan pada APBD kota Surabaya. Tetapi, sampai saat ini hal tersebut masih jauh di awang-awang kepala kita.
Rupanya, keteledoran pemerintah juga diamini oleh Tim Pemantau secara keseluruhan. Melihat yang demikian tim pemantau tidak segera membuat budgeting guna diserahkan kepada dewan sehingga bisa ditemukan titik temunya. Kalaupun ada budgeting bisa dipastikan Tim Pemantau juga kebingungan dalam mengalokasikannya misalnya mau dibuat apa dan area mana yang akan di-cover.
Di luar itu semua, selama ini tim pemantau tahunya hanya dana itu tidak ada tanpa alasan secara jelas kemana dan untuk apa dana cukai rokok tersebut dialokasikan. Pernah ada rasan-rasan bahwa dana ini digunakan kampanye oleh salah satu calon walikota. Benar atau tidaknya waktulah yang akan membuktikan. Maka dari itu bisa dikatakan tim pemantau tidak ada dalam adanya. Hidup segan matipun sayang.
Ketiga profesionalisme anggota tim. Banyaknya instansi pemerintah yang terdapat dalam format Tim Pemantau yang diharapkan dapat mempermudah koordinasi ternyata malah menghambat kinerja tim pemantau sendiri. Yang paling kentara adalah adanya unsur Satpol PP. Ada atau tidaknya agenda Satpol PP seharusnya bisa mengadakan penindakan karena Satpol PP adalah penegak Perda yang telah “digedok”. Tetapi nyatanya kinerja Satpol PP menjadi terhambat karena harus “menunggu bola” dari agenda Tim Pemantau secara keseluruhan. Maka dari itu pelibatan lebih banyak unsur masyarakat dan LSM menjadi sebuah keniscayaan dalam format Tim Pemantau. Perimbangan unsur masyarakat dan pemerintah memang bukan yang utama tetapi bisa saja mendapatkan hasil yang signifikan jika hal itu bisa terwujud.
Dari beberapa permasalahan di atas kiranya diiperlukan evaluasi menyeluruh mengenai implementasi perda KTR/KTM baik Pemerintah Kota maupun anggota dewan. Harapan ditegakkannya perda KTR/KTM itu masih terhunjam kuat di dada setiap masyarakat kota Surabaya. Sekiranya keseriusan pemerintah kota bisa terlihat dari adanya sidak-sidak di masyarakat mengenai pelanggaran Perda baik yang dilakukan oleh pegawai pemerintah maupun masyarakat. Tidak malah asal membuat Perda agar gugur kewajiban memenuhi PP nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan umum.
Kini implementasi Perda yang telah berusia setahun layaknya menjadi momen yang tepat sebagai ajang evaluasi dan koreksi diri. Tentu saja kesalahan dan kekurangan yang lalu tidak akan terulang lagi di masa-masa mendatang. Sayang bilamana perjalanan panjang Perda sekadar untuk “menganiaya” Perda.
Komentar
Posting Komentar